Residivis Curas Yang Meresahkan Warga, Berhasil Diamankan Satreskrim Kutim.

Press Release Curas yang tengah viral di Kutim belum lama ini (Foto : Wartawan Zonaaspirasi.com/rr3bp)

Zonaaspirasi.com, Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku, yakni WH alias W (40) dan ML alias L (44), telah ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di empat lokasi berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Kasus ini terungkap setelah adanya beberapa laporan polisi terkait aksi penjambretan dan perampasan yang terjadi di wilayah Sangatta. Modus operandi, mereka berkeliling menggunakan motor tanpa plat nomor untuk mencari korban, yang umumnya adalah perempuan yang sedang sendirian. Setelah mendapatkan sasaran, pelaku langsung merampas barang berharga korban, seperti kalung emas, lalu melarikan diri.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, mengungkapkan bahwa setelah melancarkan aksinya, ia langsung menggangti baju.

“Pelaku sangat licik. Setelah beraksi, mereka langsung mengganti baju untuk menghilangkan jejak. Barang hasil curian pun dijual ke penadah dengan harga jauh di bawah pasaran.” Ujar Chandra dalam Press Release yang digelar di halaman Mako Polres Kutim, Rabu (18/09/2024),

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengungkap jaringan penadah yang melibatkan ML.

“ML membeli emas hasil curian dari WH tanpa bertanya asal-usulnya. Ini jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Menariknya, WH diketahui sebagai seorang residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara di Boyolali, Jawa Tengah.

“WH ini sudah berpengalaman dalam melakukan aksi kejahatan seperti ini,” ungkapnya.

Akibat aksi kejahatan komplotan ini, para korban mengalami kerugian total mencapai Rp 40,6 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok saat bepergian sendirian,” imbaunya.

Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara ML dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara. (rr3bp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *