Polsek Sangatta Utara Gagalkan Transaksi Narkotika, Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Foto : Kapolsek Sangatta Utara (Tengah) dan Timsus (Kiri dan Kanan) serta Pelaku (Depan)

ZonaAspirasi.com, SANGATTA – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, S.H., M.Si, mengumumkan penangkapan seorang tersangka narkotika di area Hotel Lavatera.

Pihaknya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Ia mengaku bahwa pada awal Desember 2024, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mendapatkan laporan tentang aktivitas mencurigakan di Jl. Poros Sangatta-Bontang Km. 01 Rt. 003, Desa Sangatta Selatan.

“Kami mendapat informasi bahwa area parkir Hotel Lavatera sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Alan kepada awak media melalui WhatsApp, Sabtu malam (07/12/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 00.10 Wita, Tim Khusus (Timsus) Polsek Sangatta Utara yang dipimpin oleh IPDA Muh. Fahreza Saputra, S.Tr.K, melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Kami melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” tambah Alan.

Lebih lanjut. Sekitar pukul 00.30 Wita, Timsus berhasil mengamankan seorang pria bernama Sdr MR yang baru tiba di parkiran Hotel Lavatera menggunakan sepeda motor Honda Supra merah hitam dengan nomor polisi KT 2982 RBZ.

“Pelaku terlihat mencurigakan dan langsung kami hentikan untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Namun, saat akan dihentikan, pelaku berusaha melarikan diri dengan mengebut sepeda motornya dan menabrak salah satu anggota Timsus, BRIPDA Pebby Al Mahfudz, hingga terpental.

“Pelaku berusaha melarikan diri, tetapi akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, pelaku masih berusaha melawan dan mencoba menelan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibawanya.

“Usahanya untuk menghilangkan barang bukti tersebut berhasil digagalkan oleh anggota kami yang sigap,” katanya.

Tersangka beserta barang bukti, termasuk satu unit motor Honda Supra, satu unit HP Samsung, dan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat sekitar 30,35 gram, kini diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini,” tegasnya.

Kapolsek Sangatta Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan agar kita bisa bersama-sama memberantas narkoba,” pungkasnya.

Pos terkait