ZonaAspirasi.com, SANGATTA – Jajaran Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Yakobus Aktovianus alias Samir (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika pada Senin (17/3/2025) dini hari.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 143,78 gram sabu serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha W.R., S.E., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Hotel Harum Segar, Desa Wahau Baru.
“Kami menerima informasi bahwa ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan,” katanya.
Sekitar pukul 02.00 Wita, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan berjalan menuju salah satu kamar hotel dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut tampak mengendap-endap sambil sesekali menoleh ke kanan dan kiri. Polisi pun segera mengamankan pria tersebut.
“Saat kami hentikan, dia mengaku bernama Samir dan langsung mengakui bahwa dia memiliki narkotika yang disimpan di rumahnya,” ungkap AKP Satria.
Polisi kemudian membawa Samir ke rumahnya di Jalan Tablan RT 001, Desa Nehas Liah Bing. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, Mika Debi, polisi melakukan penggeledahan di kamar tersangka.
“Kami menemukan sebuah tas belanja warna oranye yang disembunyikan di atas plafon kamar. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat sebuah kotak handphone berisi beberapa paket sabu dalam kemasan siap edar,” terang Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan total berat 143,78 gram. Selain itu, turut diamankan alat bukti lain seperti timbangan elektrik, sendokan plastik, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan siap diedarkan,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur. Ada kemungkinan tersangka bekerja dalam jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, IPTU Irwan Agung Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami asal usul narkotika yang ditemukan pada tersangka.
“Kami sedang menyelidiki apakah tersangka memiliki keterkaitan dengan sindikat narkotika atau hanya beroperasi sebagai pengedar lokal,” jelas IPTU Irwan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Wahau untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi serta pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam peredaran narkotika ini. (Rr)