LDR Dengan Istri, Pengajar di Kutim Lampiaskan Nafsu ke Siswi SD.

Foto Barang Bukti (BB) Pelaku dan Korban (Foto : Wartawan Zonaaspirasi.com/rr3bp).

Zonaaspirasi.com, Sangatta – Seorang guru berinisial NS (34) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 11 tahun.

Zonaaspirasi.com, Sangatta – Seorang guru berinisial NS (34) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 11 tahun.

Perbuatan bejat tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan sebuah Handphone (HP) di dalam tas anaknya dan menemukan chat bermuatan seksual dalam ponsel ponsel tersebut.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak kurang lebih 30 kali sejak Juli 2023 hingga September 2024.

“Pelaku mengaku memiliki perasaan spesial kepada korban,” ujar Kapolres dalam Press Release yang digelar di Mako Polres Kutim, Rabu (18/09/2024),

Modus operandi yang dilakukan NS cukup licik. Ia memanfaatkan ruang kerjanya di sekolah sebagai tempat melancarkan aksi bejatnya.

“Kejadian tersebut biasanya dilakukan saat sekolah sudah sepi dan hanya tersisa pelaku dan korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka memberikan ponsel kepada korban sebagai alat komunikasi untuk menjalin hubungan yang bersifat seksual.

“Dalam percakapan mereka, ditemukan banyak chat bermuatan pornografi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 karena pelaku merupakan seorang pendidik. (rr3bp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *